LEBONG, BeritaTKP.com – Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang remaja berinisial HH (18), warga salah satu desa di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski […]
https://ouo.io/2LKZBT
Rumah Sepi, Remaja di Lebong Setubuhi Gadis Dibawah Umur


Leave a comment